Pengawasan kemudian berlanjut pada Kamis (8/10/2026). Kali ini, kegiatan melibatkan Camat Mandonga H. Kasman Kasim Marewa, S.Sos., M.M., Lurah Mandonga Yohanes, S.Sos., sekretaris lurah, serta staf Kelurahan Mandonga.
Selain memastikan distribusi elpiji, petugas memberikan sosialisasi mengenai penertiban penjual bensin eceran di wilayah Mandonga.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah kelurahan menyampaikan bahwa penjualan bensin secara eceran tidak diperbolehkan. Sosialisasi diberikan secara langsung kepada sejumlah penjual sebagai bagian dari penertiban di lapangan.
Pemerintah Kelurahan Mandonga juga mengedepankan pendekatan sosialisasi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Berdasarkan hasil pemantauan, tidak terdapat kendala berarti selama petugas menjalankan penertiban.
Para penjual yang ditemui juga dinilai kooperatif dan mengikuti proses sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah setempat. (D-Adv)
