JAKARTA, TELISIK.ID - Sebagai langkah kebijakan rem darurat (Emergency Brake Policy) terkait tingginya kasus COVID-19 di Jakarta, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Hal itu dilakukan untuk menekan angka penularan COVID-19 yang semakin naik pada PSBB Masa Transisi Fase I.  

Anies menjelaskan, indikator utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian (Case Fatality Rate) dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio) baik untuk tempat tidur isolasi, maupun ICU yang semakin tinggi dan menunjukkan Jakarta berada dalam kondisi darurat.

"Maka, dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera. Dalam rapat Satuan Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 di DKI Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti masa awal dahulu, bukan lagi PSBB transisi. Inilah rem darurat yang kita tarik saat ini,” ujar Anies di Balaikoa Jakarta, Rabu malam (9/9/2020).

Dikatakan, Satuan Tugas COVID di Jakarta, dalam hal ini adalah Forkopimda DKI, bersepakat untuk kembali menerapkan PSBB.