Dalam kesempatan tersebut, turut dilakukan penyerahan secara simbolis Raperda yang telah disepakati dari Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta kepada Wagub Ariza.
"Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, maka kita memiliki landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan penanggulangan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta," tuturnya.
Baca juga: Mundur Dari Ketua Relawan Suara, Djainal Kampanyekan Rusmin-Senawan
"Semangat kemitraan yang terbina dengan baik, selain merupakan landasan utama bagi kita bersama dalam memikul tanggung jawab, mencegah, memutus mata rantai penyebaran dan penularan COVID-19, memulihkan kesehatan masyarakat dan memulihkan perekonomian masyarakat Kota Jakarta selama masa pandemi ini," sambungnya.
Ariza menilai, ketepatan waktu penetapan Raperda tersebut memberikan keyakinan bersama untuk dapat mencegah serta memutus penyebaran dan penularan virus COVID-19. Di samping itu, Pemprov DKI Jakarta juga menerima berbagai masukan dan saran dari DPRD Provinsi DKI Jakarta selama proses pembahasan, penyelesaian, dan persetujuan Raperda tersebut.
