Lebih lanjut, Jaksa Agung juga memastikan akan tindak tegas apabila ada pegawai Kejaksaan yang menyalahgunakan kebijakan keadilan restoratif untuk kepentingan atau keuntungan pribadi.

“Yang mau coba-coba menguji ketegasan saya silahkan," jelasnya.

“Saya minta selain Bidang Tindak Pidana Umum yang melakukan monitoring dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan keadilan restoratif, Bidang Pengawasan juga mengambil peran aktif dalam memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini,” sambungnya.

Oleh sebab itu, Jaksa Agung meminta kepada seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga sikap dan perilaku.

“Hindari tingkah laku yang arogan. Jabatan adalah sarana terbaik untuk kita dapat berbuat lebih banyak dalam menabur kebajikan, bukan justru sebagai sarana untuk kita menjadi angkuh dan sombong di masyarakat," terangnya.