Baca juga: 43 Saksi Diperiksa Dalam Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Mubar
"Kita masih dalami melalui keterangan saksi-saksi," kata Sahrir, Senin (10/5/2021).
Dalam perkara tersebut, Jaksa telah banyak memeriksa saksi-saksi. Di antaranya, mantan anggota DPRD periode 2014-2019, anggota DPRD aktif, Sekwan, bendahara, akademisi dan Kabag Hukum.
"Keterangan saksi-saksi itu masih kita cermati lebih dalam," sebutnya.
Berdasarkan informasi awal yang didapat, dalam pembuatan naskah akademik Perda itu, para anggota DPRD kala itu tidak dilibatkan. Padahal seharusnya, prosedurnya melalui Badan Pembentukan Perda (Baperda) yang mengundang komisi-komisi untuk melakukan pembahasan. Dari total anggaran itu, yang dicairkan sebesar Rp 550 juta. (B)
