MEDAN, TELISIK.ID - Sidang tuntutan terhadap Apin BK, terdakwa kasus perjudian, kembali ditunda oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/6/2023) sekira pukul 10:00 WIB.
Adapun JPU yang memohon persidangan ditunda adalah Felix dari Kejari Medan. Alasannya, berkas tuntutan dan pemberkasan barang bukti belum dimatangkan.
"Kami memohon agar sidang ditunda, karena masih ada pemberkasan yang belum selesai majelis, minta waktu sampai Kamis 15 Juni 2023 majelis," kata Felix dalam persidangan.
Mendengar itu, ketua majelis hakim, Dahlan Tarigan mengabulkan permohonan JPU. Tapi pimpinan sidang memberikan ultimatum batas tuntutan sampai 28 Juni 2023.
"Jadi, tanggal 15 Juni 2023 paling lama ya. Karena kami juga akan memberikan ruang dan waktu kepada pengacara terdakwa untuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa," terangnya.
