“Pelaku mengaku sebagai jaksa di Kejati Sultra dengan nama Andi Rian Halim. Modusnya menawarkan pekerjaan sebagai penjaga tahanan dengan meminta sejumlah uang kepada korban,” kata Welliwanto kepada telisik.id via WhatsApp.
Salah satu korban, AL (22), mahasiswa asal Kabupaten Konawe Kepulauan, melaporkan telah menyetor uang sebesar Rp 23 juta kepada pelaku setelah dijanjikan bisa langsung bekerja.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat memberikan surat panggilan palsu agar korban semakin percaya.
Namun, setelah uang diterima, IK mulai menghilang dan sulit dihubungi. Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.
Dari hasil interogasi, polisi mengungkap uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk membiayai gaya hidup mewah.
