IK diketahui menyewa Villa Tanjung Tapulaga selama dua bulan, menyewa mobil Honda HR-V selama satu bulan, membeli dan memodifikasi motor MX King, hingga menyewa kamar kost.
Polisi juga menemukan pelaku telah menjalankan aksi serupa di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari.
Baca Juga: Oknum TNI Diduga Cabuli Siswi SD Kabur dari Kodim Kendari saat Diperiksa
Diketahui, total kerugian yang dialami seluruh korban akibat aksi penipuan yang dilakukan pelaku mencapai Rp 69 juta.
Welliwanto menambahkan, sejauh ini baru satu korban yang secara resmi melapor. Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, terdapat lima orang lainnya yang diduga turut menjadi korban aksi pelaku.
