MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan korupsi makan, minum, dan lembur di Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Muna Barat (Mubar) tahun 2017-2019.
Tim penyidik Kejari telah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan sejak bulan Mei lalu.
Hasil gelar perkara menyebutkan, ada indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 250 juta.
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Sahrir menerangkan, perkembangan kasus tersebut masih dalam melengkapi keterangan saksi-saksi.
"Pemeriksaan saksi belum selesai, karena dari yang kami panggil masih banyak belum hadir," kata Sahrir, Rabu (7/7/2021).
