JAKARTA, TELISIK.ID - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka.
Pinangki diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra diduga aliran dana senilai 500 Ribu US Dolar.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto berpendapat, jika memang benar Jaksa Pinangki menerima aliran dana senilai itu, maka diduga dia bukanlah orang tunggal yang menikmati dana dari Djoko Tjandra yang dapat membantu kasus Djoko Tjandra.
"Apabila Jaksa Pinangki benar menerima suap senilai 500 Ribu US Dolar dari Djoko Tjandra. Maka Jaksa Pinangki tidak berdiri sendiri melihatnya. Artinya aliran dana senilai 500 Ribu US Dolar itu pastinya mengalir ke beberapa pihak-pihak memang dapat membantu kasus Djoko Tjandra," kata Wihadi saat dihubungi Telisik.id, Rabu (12/8/2020).
Menurut Wihadi, keterangan dari Jaksa Pinangki sangat dibutuhkan, bahkan ia juga meminta untuk Kejaksaan bisa memberikan transparan bahwa siapa saja jaksa-jaksa yang terlibat.
