MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna bergerak cepat dalam mengungkap dugaan korupsi pembangunan stadion Motewe tahun anggaran 2022 dan 2023 yang melekat pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, tim penyidik Kejari menetapakan lima tersangka proyek senilai Rp 34 miliar, tiga di antaranya adalah kepala dinas (kadis).
Tiga kadis yang jadi tersangka masing-masing Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPP-KB), H; Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, RR; dan Kadispora, R.
Sementara dua tersangka lainnya merupakan kontraktor proyek, yakni MM, Direktur PT LBS; dan N, Direktur PT SBG.
Dari lima tersangka, empat di antaranya yakni H, RR, R, dan MM langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Raha, Selasa (24/2/2026). Sedangkan, tersangka N lebih dulu ditahan dalam perkara lain.
