Nominal anggaran bersumber dari pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna pada PT SMI melalui program Pemulihan Ekononi Nasional (PEN). Proyek dimenangkan oleh PT LBS dengan nilai kontrak Rp 16,8 miliar.

Dari pekerjaan itu, penyidik mendapati usulan pembangunan Stadion Motewe dilakukan tanpa melalui studi kelayakan untuk mengindentifikasi layak tidaknya suatu pekerjaan, baik dari sisi legalitas, teknis, sosial ekonomi dan pembiayaan kemampuan derah.

Penyidik juga menemukan bahwa proyek tidak melalui proses perencanaan dan perhitungan serta analisa struktur terlebih dahulu.

Kemudian, PPK melibatkan orang yang tidak berkompeten dengan meminta bantuan orang lain untuk menyusun rencana pengadaan.

Kelalaian PPK antara lain dengan membuat spesifikasi teknik/KAK, RAB, HPS tahun 2022 dan 2023. Lalu, laporan justifikasi teknis pada addendum kontrak tidak dibuat oleh konsultan pengawas.