Selanjutnya, tidak ada keterlibatan tenaga ahli dalam pelaksanaan pekerjaan oleh rekanan (kontraktor). Kontraktor sengaja menunjuk orang lain yang tidak memiliki kompetensi untuk bertindak sebagai tenaga ahli dan bertanda tangan dalam laporan kemajuan pekerjaan.

"Pada saat PHO, PPK bersama rekanan tidak melakukan pemeriksaan/pengujian hasil pekerjaan bersama tim teknis atau pengawas, untuk memverifikasi kesesuaian antara mutu pekerjaan rencana dengan hasil pekerjaan aktual, apakah telah dilaksanakan sesuai gambar rencana dan spesifikasi teknis," ungkap Indra.

Tidak hanya itu, tahun 2023, walaupun secara sadar mengetahui pembangunan stadion tidak dilengkapi dengan detailed engineering design (DED) yang dibuat oleh konsultan perencana/ahli struktur yang berkompeten yang berisi gambar teknis, spesifikasi, volume dan biaya, Dispora tetap menganggarkan kelanjutan pembangunan tahap II sebesar Rp 18,9 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Proyek dimenangkan oleh PT SBG dengan nilai kontrak Rp 18,2 miliar. Dalam pelaksanaannya, kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi (kuantitas dan kualitas) dan ahli penilai (kegagalan bangunan) didapati pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh penyedia.