"Maka secara teknis bangunan tersebut tidak memenuhi persyaratan dasar struktur beton bertulang, sehingga kondisi tersebut menunjukkan bahwa bangunan tidak aman, tidak andal dan tidak layak dimanfaatkan, sehingga secara teknis telah memenuhi unsur kegagalan bangunan," jelasnya.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan tim Inspektorat Sulawesi Tenggara (Sultra), tahun 2022 ditemukan kerugian sebesar Rp 13,3 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp 1,8 miliar.

"Total kerugian tahap I dan II sebesar Rp 15,2 miliar," sebut Indra.

Kelima tersangka dijerat melanggar pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Yahun 1999 junto pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsidair pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 junto pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Indra memastikan tim penyidik Kejari Muna terus mencari bukti-bukti lainnya dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. (C)