Dalam kasus tersebut, Jaksa telah mengantongi dugaan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 250 juta.
Kerugian tersebut dipastikan masih bisa bertambah, apabila sudah ada hasil perhitungan riil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.
"Kita selesaikan dulu pemeriksaan saksi, setelah itu baru diekspose bersama BPKP," tandasnya. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
