"Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti," terangnya.

Ketiga tersangka tersebut, lanjutnya, masing-masing inisial J, selaku pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial SL dan JM sebagai penyedia proyek atau kontraktor pelaksana.

"Ketiga tersangka belum dilakukan penahanan karena dianggap koperatif," ujarnya.

Lebih lanjut, Henderina Malo mengemukakan, nilai proyek tersebut sebesar Rp 41.158.895.000. Hasil dari penyelidikan sebelumnya ditemukan fakta-fakta terkait ambruknya pengerjaan talud yang masih dalam proses pemeliharaan, pengurangan volume timbunan yang tidak sesuai penganggaran dan lainnya.

"Bukti awal cukup hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan dan berlanjut pada penetapan tersangka," bebernya.