MEDAN, TELISIK.ID - Faisal dan Said Lukmal Hakim adalah terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 50 Kg. Mereka dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/12/2022).
JPU Maria Tarigan menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua terdakwa dihadirkan melalui daring atau online.
"Mereka melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu seberat 50 kilogram," kata Maria Tarigan di hadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.
Baca Juga: Pemuda Ini Simpan Sabu di Tempat Tidur Ditangkap Polisi
Dalam nota tuntutannya, Maria Tarigan mengatakan, adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
