Kasus perbuatan bejat guru agama yang memperkosa santriwatinya, kisah diperkosanya mahasiswa yang berakhir dengan bunuh diri di atas pusara ayahnya, hilangnya anak perempuan yang ternyata diperkosa dan diperjualbelikan melalui aplikasi pemesanan adalah sederet kasus memilukan yang menempatkan perempuan sebagai tumbal rusaknya moral, bejatnya prilaku serta lemahnya penegakan hukum.
Kekerasan terhadap perempuan kerap terjadi tidak hanya di lingkungan kerja, lembaga pendidikan, bahkan juga terjadi di lingkungan rumah tangga atau domestik. Korban perempuan enggan melaporkan kejadian yang dialaminya, karena harus menahan malu, menanggung cemoohan kaum julid, dan tidak mendapatkan dukungan dari pihak keluarga.
Kekerasan terhadap perempuan juga kerap tidak tuntas, akibat penegak hukum belum memiliki orientasi dan perspektif terhadap perempuan sebagai korban.
Aspek sejarah dan budaya yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang harus tunduk melalui hubungan patriarkat, tunduk sebagai kelas nomor dua di bawah laki-laki, sebagai subordinat baik secara ekonomi, politik, sosial bahkan dalam institusi perkawinan.
Meski gencar gerakan feminis dan aktivis perempuan yang menyuarakan ketimpangan dan ketidakadilan yang dialami perempuan, seakan hanya menjaring angin, jika hanya dilakukan sepihak, tanpa sinergi dan tujuan yang sama dari semua pihak untuk memenuhi hak-hak perempuan dan melindungi perempuan sebagai korban.
