Dikeluarkannya Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, juga sebagai upaya untuk mencegah maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di perguruan tinggi, masih juga menimbulkan protes, dengan alasan yang sama “interpretasi frasa” yang bermakna ambigu.

Sementara di luar sana, terus jatuh korban yang membutuhkan pendekatan hukum yang jelas dan komprehensif tentang penanganan kekerasan seksual, tidak cukup dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk mengakomodir berbagai bentuk kekerasan seksual yang ada.

Baca Juga: Resolusi Diri dan Tahun Baru

Proses penyelesaian jalur hukum yang panjang dan melelahkan mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan sampai pada tahap penetapan putusan pengadilan adalah upaya terakhir yang harus dilalui korban.

Posisi korban yang tidak seimbang dalam sistem peradilan pidana/hukum acara pidana (KUHAP), condong menjauhkan korban dari akses keadilan yang seluas-luasnya, disebabkan ketiadaan prosedur, serta rumusan pasal yang spesifik mengintegrasikan pengalaman dan kepentingan korban.