Bak api dalam sekam, warning bahaya kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan akan terus menyala, hingga semua elemen masyarakat, negara berkomitmen untuk menjadikan kekerasan seksual sebagai isu besar yang harus segera ditetapkan regulasi yang tepat, RUU TPKS dan penegakan hukum yang serius dari aparat penegak hukum, menjadi tanggung jawab yang harus dituntaskan sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Apapun alasannya, kedudukan para perempuan, adalah ibu, istri dan anak di lingkungan masyarakat, wajib ditempatkan pada posisi yang sangat terhormat dan mulia. “Tidak boleh ada kekerasan, karena dia adalah perempuan”. (*)