Salah seorang warga, Nuurhasana (23), mengungkapkan, lahan tersebut selama ini diketahui sebagai tanah negara hasil sitaan Bank Indonesia dari aset PT Sekar Alam. Ia menyebut, sejak 2023 telah terpasang plang resmi di lokasi itu.

“Bulan Oktober tahun lalu dia (MS) datang mengaku sebagai orang kepercayaan PT Sekar Alam. Tapi sampai hari ini kami masih mempertanyakan legalitasnya. Kami juga sudah melapor ke RT, RW, Babinsa, dan pemerintah setempat agar kejelasan status orang ini dipertanyakan,” ujar Nuur saat ditemui telisik.id, Kamis (23/4/2026).

Nuur juga menyebut plang milik Bank Indonesia yang sebelumnya terpasang di lokasi telah dicabut oleh MS.

Warga pun mengaku telah melaporkannya ke RT, RW, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kandai hingga pemerintah setempat, namun belum mendapat kepastian.

“Kami sudah menunggu hampir dua bulan. Yang kami minta hanya keabsahan orang ini (MS), tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Jadi kami harus bagaimana?” tutur Nuur.