Berbeda dengan penuturan Nuur, Lurah Kandai, Salahudin, menyebut lahan tersebut merupakan milik PT Sekar Alam. Ia menilai penutupan yang dilakukan pihak perusahaan merupakan hal yang wajar.
“Kan haknya dia (PT Sekar Alam), tanahnya, Sekar Alam yang palang itu, kan ada yang jaga di situ, mungkin disuruh sama bosnya. Karena di situ memang bukan akses umum," kata Salahudin di Kantor Lurah Kandai.
Pihak kelurahan berencana memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak yang mengaku mewakili perusahaan.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kandai, Aiptu Muhammad Ramli, mengaku belum pernah melihat bukti administrasi yang diklaim dimiliki MS.
“Kami sudah beberapa kali tanya, tapi belum pernah ditunjukkan. Jadi kami juga belum berani buka palang, takutnya justru bermasalah,” kata Ramli.
