Saat dihubungi telisik.id, MS menjelaskan bahwa lokasi yang ia palang menggunakan seng bukan merupakan jalan umum masyarakat.

“Tidak ada jalan di sini,” tegasnya saat dihubungi melalui panggilan video WhatsApp.

Baca Juga: Kejati Sultra Didesak Tahan Burhanudin Kasus Jembatan Cirauci II, Jaksa: Bukti Belum Cukup

Ia juga membantah tudingan pencabutan plang tanpa dasar. Menurutnya, pencopotan plang dilakukan karena urusan antara pihaknya dan Bank Indonesia telah selesai.

MS menegaskan, dirinya telah mengantongi bukti legalitas yang diberikan oleh PT Sekar Alam sebagai dasar tindakan yang dilakukannya.