"Itu ada tambahan waktu 50 hari masa kerja jadi yang belum selesai akan segera diselesaikan. Itupun mereka sudah dikena denda," akunya.

Baca Juga: Korban Skimming BNI Capai 51 Orang, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

Untuk diketahui, pelaksana kegiatan jalan ringroad Desa Waturempe, Kecamatan Tikep yakni PT. Khalifatul Akbar Jaya. Dengan nilai kontrak Rp13,1 miliar. Masa kerja 150 hari kalender, dimulai pada 15 Juli 2019 dan rencananya selesai 12 Desember 2019. Namun sampai sekarang belum selesai.

Reporter: Zulfikar
Editor: Rani