Baca Juga: Jalan Trans Sulawesi Rusak Parah, Ekonomi Masyarakat Makin Sulit
Meski demikian, ia berjanji akan melakukan koordinasi dengan Dinas PU Provinsi karena terkait ruas jalan dan upaya pembenahan akses jalan tersebut.
"Sebenarnya kalau kita bicara asas manfaat untuk masyarakat, kabupaten bisa melakukan pembenahan. Hanya peruntukan anggarannya itu yang jadi masalah karena dalam disiplin anggaran itu bukan kewenangan kabupaten. Tapi nanti saya komunikasikan dengan Dinas PU Provinsi untuk upaya penanggulangannya," kata Mukramin.
Pernyataan serupa disampaikan Wakil Bupati Kolut, H. Abbas, SE saat ditemui Telisik.id di sela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana di pelataran Kantor Kajari Kolut, Kamis (2/12/2021).
"Akses jalan Trans Sulawesi yang menghubungkan Kecamatan Tolala dan Porehu, sebenarnya kewenangan provinsi. Kewenangan pemerintah kabupaten hanya sebatas menyampaikan dan mendesak pemerintah provinsi untuk membenahi jalan tersebut," ucapnya.
