“Besar harapan saya di kepemimpinan Bupati Irham Kalenggo bukan hanya sekadar janji kampanye tahun kemarin, tetapi benar-benar terealisasi,” katanya.
Senada, salah satu warga yang tak ingin disebutkan namanya, mengeluhkan kondisi jalan yang menghambat warga dalam mengakses fasilitas kesehatan.
“Kasihan warga yang mau berobat atau melahirkan harus dilarikan ke puskesmas lain,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pemerintah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran mobilitas masyarakat. (B)
Penulis: Zulkifli Herman Tumangka
