Menurut massa, Gubernur Sumatera Utara diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Sesuai dengan pasal 5 Ayat (1).

"Dalam Undang-Undang itu menyatakan, negara bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah. Oleh karena itu kami meminta agar Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk bertanggung jawab terhadap malapetaka yang menimpa rekan kami secara hukum," katanya.

Selain itu, massa juga mendesak Edy Rahmayadi meningkatkan pembangunan infrastrukstur jalan di Kabupaten Asahan.

Baca Juga: PDIP Sumatera Utara Siap Menangkan Ganjar Pranowo

Pihaknya juga berharap, agar Kapolda Sumatera Utara menindak secara hukum atas peristiwa yang terjadi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Lalu Lintas, sebagaimana yang dimaksud dalam BAB XX Pasal 273 Ayat (3) yang menyatakan, dalam hal perbutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.