Lebih lanjut ia mengatakan, sejak jalan rusak biaya operasional (ojek) untuk mobilisasi kebutuhan pokok masyarakat naik dari Rp 5.000 jadi Rp 10.000.

"Saat ini kebutuhan pokok juga susah untuk masuk, harus dilansir dulu. Biayanya transportnya juga meningkat," bebernya.

Ketua Komisi III DPRD Kolut, Abu Muslim, SH mengatakan, jika anggaran perbaikan jalan menuju Desa Bukit Baru telah masuk dalam APBD-P.

"Berhubungan tahun 2021 ini sudah hampir berakhir, maka seharusnya pekerjaan itu sudah dimulai karena anggarannya menggunakan APBD-P," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kolut, Mukramin, SE mengungkapkan, dalam waktu dekat ini jalan di Desa Bukit Baru akan mulai dikerjakan.