KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) non aktif, Anzarullah (ANZ), telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (25/1/2022) pukul 10.00 Wita.

Pantauan Telisik.id, Anzarullah tiba bersama Bupati Koltim non aktif, Andi Merya Nur untuk menjalani sidang dakwaan. Keduanya tampak menggunakan rompi orange.

Dua mobil baracuda kepolisian mengantar Anzarullah bersama Andi Merya Nur ke PN Kendari.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Agus Prasetya menyebutkan, Anzarullah didakwa 2 tahun 2 bulan masa tahanan dan denda Rp 100 juta dengan sub sider 3 bulan masa tahanan.

Ia juga menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa kurang terbuka dalam mengungkapkan fakta-fakta saat sidang dakwaan digelar.