KOLAKA, TELISIK.ID - Jelang natal dan tahun baru 2022 (Nataru), jalur transportasi laut memperketat peraturan dan pengawasan bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan.
Sebagaimana yang dilakukan di pelabuhan penyebaran Kolaka - Bajoe dan sebaliknya.
Menindaklanjuti surat edaran Bupati Kolaka Nomor: 044/5148/2021 pada Selasa (14/12/21) bahwa setiap penyebrangan di Kabupaten Kolaka
tidak memberikan pelayanan kepada calon penumpang yang tidak memiliki kartu vaksin COVID-19, maka instansi terkait mengadakan rapat di kantor PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Kolaka, Jumat (16/12/21).
Hasil keputusan rapat yang dilaksanakan di kantor ASDP ini menyampaikan bahwa mulai Senin (20/12/21) hingga Minggu (02/01/22), agar setiap calon penumpang menunjukkan surat keterangan telah melaksanakan vaksinasi.
