MUNA, TELISIK.ID - Gubernur Sultra, Ali Mazi telah mengeluarkan surat keputusan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada sekolah se-Sultra di situasi pandemi COVID-19.
Hal itu pun disambut oleh para siswa yang sudah merindukan Pembelajaran tata muka (PTM) di sekolah.
PTM tersebut diterangkan pada SK gubernur nomor 421.3/3812 tentang pembelajaran tatap muka terbatas pada daerah-daerah yang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3, dengan pengetatan protokol kesehatan (Prokes).
"SK gubernur itu sudah kita berlakukan sejak 30 Agustus lalu dengan tetap mematuhi syarat dimasa pandemi," kata Kepala Bidang SMA Dikbud Sultra, La Samahu, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Kali Ini, Anak Usia 12-17 Tahun di Bombana Jadi Sasaran Vaksin COVID-19
