Baca juga: Lagi, Mahasiswi Medan Hanyut Terbawa Arus Sungai

Dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, sekolah harus mendapat izin dari orang tua siswa. Tujuannya, agar para orang tua mengetahui bila anak-anaknya telah mengikuti proses belajar di sekolah.

"Surat izin dari orang tua menjadi wajib," sebutnya.  

Sekolah wajib menerapkan prokes dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter, memakai masker, mencuci tangan, menerapkan etika batuk/bersin,  pembatasan rombongan belajar (rombel), dan pembatasan jumlah peserta didik pada setiap rombel.

"Untuk jam belajar tergantung yang ditetapkan masing-masing satuan pendidikan," timpalnya.