SURABAYA, TELISIK.ID - Dua pelaku jambret 10 tempat kejadian perkara (TKP) diamankan Polrestabes Surabaya di kawasan Jalan Kawi. Dalam pengungkapan tersebut diamankan tersangka berinisial SB (20) warga Surabaya, AS (23) asal Sampang Madura.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, aksi para tersangka terakhir ketika keduanya berusaha akan menjambret seorang wanita di Jalan Kawi Surabaya.
"Korban dipepet keduanya dengan sasaran yang diincar adalah ponsel korban. Saat itu, korban sedang menemui suaminya yang sedang bekerja sebagai ojek online," jelasnya, Jumat (17/2/2023).
Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Visum Pastor di Nusa Tenggara Timur yang Meninggal Dalam Kamar
Mirzal mengatakan dalam pemeriksaannya, kedua terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka, mengaku sudah melakukan aksi penjambretan sebanyak sepuluh kali.
