"Lokasi di mana saja mereka beraksi masih diinterogasi oleh penyidik. Saat ini masih dikeler di mana saja mereka beraksi," jelasnya.
Sedangkan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Fakih mengatakan, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti sebuah sepeda motor sebagai sarana dalam menjalankan aksi. Sedangkan pasal yang dijeratkan kepada keduanya dijeratkan dengan pasal 365 Jo 362 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Baca Juga: Terduga Pengedar Sabu Area UHO Kendari Dibekuk di Kamar Kos
"Sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.
Fakih juga menambahkan Kapolrestabes sudah memerintahkan anggota, untuk menindak aksi kejahatan apapun di Surabaya dan sekitarnya.
