Lebih lanjut, Zaini mengatakan Permen 18/2021 tidak hanya untuk kepentingan ekologi dan ekonomi, tapi juga menekan terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat hingga menjaga kedaulatan negara.
Baca juga: Hengky Kurniawan Diperiksa KPK Terkait Dana Bansos COVID-19
Baca juga: Industri Farmasi Didorong Tingkatkan Produksi Obat Terapi COVID-19
"Walaupun alat tangkap itu boleh, tidak serta merta itu selalu diperbolehkan. Jadi tergantung pada alokasi sumber dayanya. Alatnya boleh kalau sumber dayanya tidak boleh, ya tetap tidak dikasih," ujarnya.
Menurutnya, KKP akan memperketat pengawasan Alat Penangkapan Ikan (API) untuk menjaga ekosistem laut yang sehat serta menghindari overfishing atau hasil tangkapan yang berlebihan.
