JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP merupakan program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Hal ini merupakan peraturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BP Jamsostek akan memberikan manfaat yang dapat diterima oleh peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Namun dengan syarat, terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, serta masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.

Dikutip dari Kontan.id Senin (22/2/2021), beleid tersebut juga mengatur syarat peserta JKP harus terdaftar sebagai peserta seluruh program BP Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP) serta terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).