BAUBAU, TELISIK.ID - Seorang janda, Priswati (61) tidak menerima dana pensiun suaminya, Sijudar selama 4 tahun setelah sang suami meninggal dunia. suami Priswati adalah seorang guru PNS di SDN 2 Topa, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari Kota Baubau.

Menurut Priswati, alasan suaminya tidak menerima dana pensiun karena suaminya mengidap penyakit sejak tahun 2010 sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai guru. Tetapi ia tak kunjung melaporkan jika suaminya sedang sakit kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau.

"Entah apa yang dipikirkan suami saya saat itu sehingga ia tidak mengonfirmasi kepada pihak sekolah dan dinas pendidikan saat dirinya sakit. Ia juga tidak mengajak saya untuk mengurus hal tersebut," ujar Priswati, Minggu (2/4/2023).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau, Maasri, telah melakukan langkah-langkah pembinaan terhadap PNS tersebut, yaitu tidak memintakan/membayarkan gaji PNS yang bersangkutan sejak April 2014, dan mengusulkan kepada Wali Kota Baubau agar memberhentikan PNS yang bersangkutan dari jabatan guru (PNS), sesuai surat nomor 420/1054.b/2015 tertanggal 5 November 2015.

Baca Juga: Upaya Baubau Rebut Kota Sehat