Inspektorat daerah juga mengeluarkan surat keputusan sebanyak 2 kali dari tahun 2010 sampai 21 Januari 2015 yang menyatakan pegawai ASN atas nama Sijudar tidak melaksanakan tugasnya sebagai seorang guru. Surat keputusan tersebut dikuatkan oleh dua Kepala SDN 2 Topa yang menjabat saat itu.
Sejak sakit dari tahun 2010, Sijudar pulang ke rumah keluarganya di Kabupaten Wakatobi. Setelah kondisinya memburuk ia kembali ke Kota Baubau dan dirawat di RS Palagimata, kemudian ia berobat juga ke dr Moh Yamin dari tahun 2012 sampai 2015 di Yayasan Bhakti Medika Klinik Kedokteran Spesialis.
Setelah diperiksa, ternyata suaminya dinyatakan mengidap penyakit ginjal dan jantung koroner. Hanya saja Priswati mengambil surat keterangan berobat dari dokter pada 18 Januari 2022 setelah suaminya meninggal dunia.
Setelah suaminya meninggal, Priswati hidup seorang diri di salah satu rumah yang kondisinya tidak memungkinkan untuk dihuni di Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau. Priswati tidak memiliki anak, keluarganya menawarkan untuk tinggal bersama mereka, namun ia menolak tawaran tersebut.
Kondisi keuangan Priswati juga sangat sulit, awal suaminya meninggal ia tidak dapat membayar kos selama 3 bulan karena mengharapkan dana pensiun suaminya dapat dicairkan oleh PT Taspen, namun hingga kini tak kunjung cair.
