Priswati hidup dengan menumpang di rumah yang dibuatkan pemilik kos dengan kondisi yang memprihatinkan, serta biaya hidup yang ditanggung oleh pemilik kos.
Menurut pemilik kos, Ifan menyatakan, Priswati hidup bersama mereka sejak suaminya meninggal dan ia tidak membayar uang tempat tinggal.
Ifan hanya mengetahui jika ibu Priswati tidak menerima dana pensiun suaminya dari tahun 2019 lalu.
Menurut Zulfikar, pengacara Priswati, semua keperluan administrasi dan berkas sudah diurus. Tetapi, terkendala karena gaji suaminya telah diblokir oleh Inspektorat daerah karena suaminya sakit tetapi tidak diketahui oleh pihak sekolah sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beranggapan bahwa suaminya malas bekerja. Sijudar dinyatakan pensiun pada 1 April 2019, kemudian meninggal dunia pada 14 Juli 2021.
Setelah dikonfirmasi, ternyata pengacara Priswati telah berulang kali mengurus SKPP hanya tak kunjung diterima dengan alasan sebagai berikut:
