1. Pembayaran gaji almarhum Sijudar mulai April 2014 hingga Maret 2019 dapat diberikan setelah memberikan penjelasan secara tertulis kepada Wali Kota Baubau bahwa:
a. Pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS atas nama almarhum Sijudar benar-benar tidak terbukti atau dengan melakukan upaya administrasi sebagaimana diatur pada pasal 34 ayat (1), pasal 35 dan pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
b. Atasan PNS yang bersangkutan telah melakukan sesuai ketentuan pada pasal 36 dan pasal 37 Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
2. Jika pendapat pada angka 1 telah dilakukan maka pembayaran gaji tersebut dianggarkan pada belanja gaji dan tunjangan ASN (Kode rek. 5.1.01.01).
3. Selain itu disampaikan pula agar dapat menyarankan kepada penasehat hukum ahli waris Sijudar (LBH Kepton Kota Baubau) untuk melakukan upaya hukum dengan menggugat Pemerintah Kota Baubau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar mendapat kekuatan hukum tetap terhadap dapat atau tidaknya gaji Sijudar dibayarkan.
