Zulfikar menjelaskan, Inspektorat Baubau telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau, ada beberapa poin berikut:

1. Pembayaran gaji Sijudar dapat dilakukan dengan memberikan penjelasan kepada Wali Kota Baubau jika Sijudar selama menjalankan tugasnya tidak pernah melanggar peraturan, baik berat maupun ringan.

"Kita bisa melihat secara nyata selama Sijudar menjalankan tugasnya beliau tidak pernah mendapatkan sanksi tertulis, baik berat ataupun ringan, oleh karena itu sudah semestinya bisa terbayarkan gaji beserta tunggakan Sijudar melalui istrinya Priswati," bebernya.

2. Diberikan jalan melalui gugatan. Bisa diberikan gaji tunggakan melalui gugatan PTUN.

Zulfikar mengatakan, hal keliru yang dilakukan Inspektorat karena apa yang mesti digugat dari pihak Priswati, karena tidak ada satu keputusan atau satu lembar surat pun yang menyatakan bahwa gaji Sijudar tidak bisa dibayarkan, baik keputusan dari Wali Kota Baubau maupun Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan tidak ada dasar yang bisa dijadikan gugatan ke PTUN. Ia menuturkan itu adalah hal yang mustahil dan ada kecurigaan didalamnya.