Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Kota Baubau Naik Drastis Sepekan Ramadan

Jadi, kesimpulan yang diambil kata dia, kembali ke gugatan pertama bahwa Sijudar sepanjang menjabat bertugas sebagai PNS tidak pernah melakukan pelanggaran berat maupun ringan.

"Sehingga dana pensiun beserta seluruh gaji dan tunggakannya bisa segera diberikan kepada Priswati selaku istri almarhum Sijudar," tuturnya.

Sementara itu menurut pegawai Bank Mandiri Taspen Baubau, Ais menyatakan surat Keputusan Pensiun telah keluar sebelum diblokir oleh Inspektorat daerah, sehingga masih bisa diurus.

"Tinggal mengurus Surat Keputusan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) saja, karena kita di sini kapan sudah lengkap berkasnya tinggal dikirim ke PT Taspen dan diproses, dibayarkan oleh Taspen kemudian diberikan uangnya kepada yang menerima dana pansiun," beber Ais. (AA)