MAKASSAR, TELISIK.ID - Angka kasus perceraian di Kota Makassar pada tahun 2021 lalu mengalami peningkatan yang mencapai 2.654 kasus, jika dibanding pada 2020 silam di bawah 2.000 kasus.

Sejak Januari hingga Desember 2021, kasus perceraian diajukan di Pengadilan Agama Klas 1A Makassar, capai 2.654 kasus. Terdiri dari cerai talak (CT) 647 kasus, sedangkan cerai gugat (CG) 2007 kasus.

Diketahui sebagian besar perkara perceraian di Pengadilan Agama Kota Makassar ini diajukan oleh pihak istri (Penggugat) karena faktor ekonomi dan nikah muda.

Perlu diketahui, jika sang penggugat adalah Istri maka perkara itu disebutnya sebagai perkara “Cerai Gugat” atau yang disingkat CG. Sedangkan jika ternyata perkara perceraian itu diajukan oleh pihak Suami (Pemohon), maka perkara demikian disebut sebagai permohonan “Cerai Talak”.

“Sesuai data dari Pengadilan Agama klas IA Makassar, perkara yang diputuskan baik cerai talak dan cerai gugat sebanyak 2.788 kasus, terdiri dari penyelesaian kasus CT sebanyak 682 perkara dan CG sebanyak 2106 perkara. Selebihnya ada belum diputuskan,” kata Panitera Pengadilan Agama Makassar, Fatimah AD, Jumat (7/1/2022).