Namun pada data tersebut ada sisa kasus 2020 menyembarang ke 2021. Yakni ada 68 CG dan 179 CT belum diputuskan. Sedangkan tahun 2021 sisa perkara CG sebanyak 33 perkara, dan sisah perkara CT yakni 80 perkara.
“Jumlah sisa perkara perceraian tahun 2021 sebanyak 113 perkara kasus,” terangnya.
Humas Pengadilan Agama Klas IA Makassar, Alwi mengatakan, selama pandemi 2021 sidang percerain dilakukan banyak secara online.
“Ada offline dan ada online, karena kemarin masih masa pandemi jadi kita sidangnya kebanyakan online, istilahnya E-Litigasi yang didahului dengan pengajuan perkara secara E-Qourt oleh Penggugat, setelah ada persetujuan dari tergugat baru dilanjutkan dengan E-Litigasi,” pungkasnya secara singkat.
Selain itu dikatakan, Interaksi dan keterlibatan anggota keluarga lain juga sangat mempengaruhi. Kadang masih sulit mengetahui batasan saat berinteraksi, sehingga muncul konflik atau malah memperkeruh suasana rumah tangga sendiri.
