Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya 54 potongan pipet, bungkusan plastik, dos, HP, dan tas berwarna ungu.

Baca Juga: Polisi Tembak Pelajar SMK hingga Tewas, Begini Kronologinya

Saat ini FR telah ditahan di Mako Polresta Kendari dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi juga berhasil menangkap AF, pria yang disebutkan oleh FR sebagai pemasok narkotika, di wilayah Kabupaten Konawe. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan terkait kasus ini. (C)

Penulis: Umar T