KENDARI, TELISIK.ID - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin menginginkan Perumda Pasar Kota Kendari sebagai BUMD terkelola secara profesional dan jauh dari konflik kepentingan.
Sehingga persoalan pasar yang ada di Kota Kendari, baik dari segi manajemen tata kelola untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terorganisir secara baik.
Sahabuddin sepakat dengan pernyataan wali kota bahwa tidak boleh ada pengurus parpol masuk dalam Direksi Perumda Pasar Kota Kendari.
Sehingga sekarang tugas tim Pansel untuk memastikan dengan betul-betul jeli, tidak ada pengurus parpol ikut dalam pencalonan Direksi Perumda Pasar Kota Kendari periode 2022-2027.
Baca juga: Penderita Hidrosefalus Bisa Ditangani di RS Bahteramas Sulawesi Tenggara
