"Di Perda pasal 37 yang telah kita buat bahwa seluruh direksi itu tidak ada konflik kepentingan. salah satunya tidak boleh menjadi pengurus parpol," ucap Sahabuddin, Minggu (18/9/2022).

Politikus Golkar ini berharap tim Pansel memahami keadaan sesungguhnya, bukan sebatas menggugurkan administrasi yang sudah diserahkan oleh calon direksi, tapi harus ada kroscek lebih mendalam terhadap seluruh calon direksi.

Baca Juga: Pemerintah Ambil Alih Pasar Mandonga, Pedagang Minta Lapak Daging Diperbaiki

Ketua Pansel calon Direksi Perumda Pasar Kota Kendari, Susanti menyampaikan, akan memastikan kembali calon direksi yang telah lolos administrasi tidak sedang menjadi pengurus partai.

Ini dikatakan setelah ada kabar, satu dari lima calon Direksi Perumda Pasar adalah pengurus partai.