KENDARI, TELISIK.ID - Sampah rumah tangga adalah sampah yang dihasilkan oleh manusia dari kegiatan rumah tangga sehari-hari. Namun, jangan heran ada beberapa sampah rumah tangga yang termasuk dalam limbah berbahaya atau biasa disebut B3.

Kepanjangan dari istilah Limbah B3 adalah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Artinya, limbah tersebut mengandung zat beracun dan berbahaya baik bagi manusia maupun lingkungan.

Sampah B3

Menurut Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Rumah Tangga, contoh sampah B3 rumah tangga adalah kemasan obat-obatan, obat serangga, oli, obat-obatan kadaluarsa, peralatan listrik, dan elektronik rumah tangga.

Baca Juga: Ini 5 Risiko jika Berhubungan Seks di Kamar Mandi