KENDARI, TELISIK.ID - Pedagang Pasar Swadaya Mokoau Kota Kendari tidak akan mendapatkan uang ganti rugi terhadap pembongkaran yang akan dilakukan pemerintah kota.

Sekda Kota Kendari Hj Nahwa Umar menegaskan, Pasar Mokoau dibangun tanpa izin dari Pemkot.

"Tidak mungkin ada ganti rugi karena mereka membangun tanpa izin," ujarnya, Selasa (21/12/2021).

Nahwa menerangkan, pembongkaran akan dilakukan Desember ini dengan melibatkan TNI/Polri.

"Kita akan turun bongkar, Insya Allah bulan ini," tuturnya.