Sementara itu, penanggung jawab Pasar Mokoau Zainudin Igo mengatakan, apabila Pemkot tidak membayar uang ganti rugi maka mereka akan melakukan perlawanan saat pembongkaran.
Zainuddin meminta Pemkot membayar Rp 15 juta per los.
"Pasti akan ada perlawanan," ujarnya.
Diketahui, pembongkaran Pasar Mokoau merupakan tindak lanjut dari sanksi administrasi yang dikeluarkan Pemkot Kendari kepada pengelola pasar.
Pemberian sanksi berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari nomor 55 tahun 2019 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif pelanggaran pemanfaatan ruang.
